Suara Bersama

BPKN Panggil Manajemen Aqua Terkait Dugaan Penggunaan Air Sumur Bor

Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia akan memanggil manajemen serta Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan air sumur bor atau air tanah dalam proses produksinya.

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menjelaskan, langkah pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mempertanyakan keaslian sumber air Aqua yang selama ini diklaim berasal dari mata air pegunungan.“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Mufti Mubarok, dikutip dari Antara, Jumat (24/10/2025).

Rencana pemeriksaan ini muncul setelah beredar temuan di lapangan yang menunjukkan adanya penggunaan air tanah dari sumur bor di salah satu fasilitas produksi. Padahal, selama bertahun-tahun Aqua dikenal dengan citra dan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang memberi kesan produk tersebut bersumber langsung dari mata air pegunungan.

Temuan tersebut pun memunculkan pertanyaan publik terkait kejujuran iklan dan transparansi informasi produk. BPKN menilai, apabila terdapat perbedaan antara klaim promosi dan fakta di lapangan, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip kejujuran dalam perlindungan konsumen.“Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang produk yang mereka konsumsi. Jika klaim iklan berbeda dengan fakta, maka itu harus diluruskan. Kami akan menindaklanjuti secara transparan dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Mufti.

BPKN juga berencana berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk memastikan izin sumber air dan standar mutu air minum dalam kemasan dipatuhi oleh perusahaan.

Mufti menegaskan, langkah ini bukan bertujuan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri air minum dalam kemasan nasional.“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tambahnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab bersama, BPKN mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membaca label sumber air pada kemasan air minum dan segera melapor melalui situs resmi www.bpkn.go.id jika menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian informasi produk.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 + twelve =