Suara Bersama

BPKH: Deforestasi di Aceh Didominasi Aktivitas Perkebunan dan APL

Jakarta,Suarabersama.com – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII mengungkapkan bahwa dinamika kehilangan tutupan hutan di Aceh memiliki karakteristik unik yang berbeda dengan wilayah lain di Indonesia, seperti Kalimantan. Di Aceh, menurut BPKH, deforestasi justru banyak terjadi di area perkebunan dan Areal Penggunaan Lain (APL), bukan akibat aktivitas korporasi kayu.

“Aceh ini unik karena berbeda dengan provinsi lain. Kalau di Kalimantan, aktivitas pertambangan dan kayu korporasi sangat masif. Di Aceh, perusahaan kayu korporasi itu tidak ada,” ujar perwakilan BPKH Wilayah XVIII, Muhammad Yazid, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kehilangan Tutupan dan Dinamika Risiko Bencana di Aceh” yang berlangsung di Banda Aceh, Rabu, 25 Februari 2026.

Yazid menjelaskan, sejak pemberlakuan moratorium penebangan hutan pada 2007, aktivitas korporasi kayu di Aceh praktis terhenti. Data menunjukkan hanya sekitar 400 hektare kehilangan tutupan yang berada di lokasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

BPKH menyoroti keberadaan 230.000 hektare hutan yang secara administratif berada di area Perkebunan Rakyat (PR) atau APL. Status lahan ini memungkinkan vegetasi hutan di dalamnya dimanfaatkan secara legal oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

“Kenapa bisa terjadi deforestasi di HGU? Karena Aceh memiliki 230.000 hektare hutan yang berada di PR. Ini memang secara tetangga (status lahan) untuk bisa dimanfaatkan. Namun, dampaknya perlu dievaluasi kembali karena jika kerusakan terus berlanjut, ekonomi masyarakat juga akan semakin sulit,” tambahnya.

Berdasarkan analisis fungsi kawasan dan Daerah Aliran Sungai (DAS), ditemukan bahwa 80 persen kehilangan tutupan hutan memang berada di dalam kawasan hutan. Namun, Yazid menyebutkan bahwa sebagian besar fenomena tersebut merupakan efek dari siklon senyar (faktor alam), bukan semata-mata aktivitas manusia di dalam kawasan lindung.

Dalam paparan data statistik, Kabupaten Aceh Selatan tercatat sebagai wilayah dengan angka deforestasi tertinggi di Provinsi Aceh. Hal ini berkorelasi kuat dengan pesatnya ekspansi perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

“Aceh Selatan merupakan salah satu lokasi dengan perkembangan sawit yang sangat masif. Secara logistik, akses transportasi dan pabrik di sana sangat dekat ke Medan, sehingga arus penjualan CPO sangat mudah. Hal ini memicu tingginya pembukaan lahan,” jelas Yazid.

Pihak BPKH menekankan pentingnya sinergi antara pemegang kebijakan dan pengelola kawasan (pemampu kawasan) untuk menangani tren deforestasi ini, terutama di wilayah-wilayah kritis yang sudah terpetakan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan DLHK Aceh, Dedek Hadi Ismanto, menyampaikan saat ini Aceh masih menjadi tumpuan bagi kelestarian hutan di Pulau Sumatra. Berdasarkan data terakhir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Aceh tercatat memiliki tutupan hutan alam seluas 3,1 juta hektare.

“Aceh menyumbang sekitar 22 persen dari total hutan alam di Pulau Sumatra. Ini menjadi indikator bahwa tutupan hutan kita masih relatif baik dibandingkan provinsi lain,” ujar Dedek.

Meski demikian, Dedek tidak menampik adanya ancaman nyata berupa degradasi dan fragmentasi hutan yang terjadi secara konsisten. Ia mengonfirmasi data temuan Yayasan HAkA terkait hilangnya tutupan hutan secara permanen akibat aktivitas perambahan.

Pengelolaan Lintas Batas

Menurut Dedek, kendala utama dalam penanganan hutan selama ini adalah pembatasan wilayah secara administratif. Padahal, ekosistem hutan dan dampaknya terhadap bencana tidak mengenal batas formal pemerintahan.

“Kami sepakat bahwa sumber daya hutan tidak bisa dikelola hanya dengan batas administratif yang formil. Harus dilakukan berdasarkan batas alami yang memengaruhi daerah lainnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, perencanaan tata ruang ke depan harus berbasis pada aliran sungai (DAS). Hal ini dikarenakan setiap aktivitas di wilayah hulu akan berdampak langsung ke wilayah hilir. Tanpa penanganan deforestasi sejak dini di tingkat hulu, masalah lingkungan di masa depan akan semakin kompleks dan sulit dikendalikan.

“Dampak dari hulu ke hilir tidak bisa dihilangkan sama sekali. Maka, perencanaan pengelolaan ruang yang ideal adalah yang berbasis aliran sungai sebagai bentuk evaluasi bersama ke depan,” kata Dedek.***

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − 10 =