Suara Bersama

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3: Simak Besaran Iuran per 3 Februari

suatrabersama.com,Jakarta – Pemerintah mengumumkan perubahan besar dalam skema iuran BPJS Kesehatan dengan dihapuskannya kelas rawat inap 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, meskipun besaran iuran baru belum ditetapkan secara resmi. Hingga masa transisi berakhir, tarif iuran tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Selama masa transisi, iuran peserta masih menggunakan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Berikut rincian skema iuran sesuai Perpres 63/2022:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) – Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan – Termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS dengan skema 5% dari gaji per bulan: 4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh peserta.
  3. Peserta PPU BUMN, BUMD, dan Swasta – Tarif iuran sama dengan peserta di instansi pemerintah, yakni 5% dari gaji dengan porsi 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
  4. Keluarga Tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua) – Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, ditanggung pekerja penerima upah.
  5. Kerabat lain PPU (saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta peserta mandiri – Iuran ditetapkan sebagai berikut:
    • Kelas III: Rp 42.000 per bulan per orang. Pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000.
    • Kelas II: Rp 100.000 per bulan per orang.
    • Kelas I: Rp 150.000 per bulan per orang.
  6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan ahli warisnya – Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.

Kebijakan baru ini bertujuan meningkatkan pemerataan layanan kesehatan. Meski iuran final belum diumumkan, masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti ketentuan yang berlaku selama masa transisi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four + 12 =