“Sejak awal, Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian pada Rabu, di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.
Keputusan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024, menghapuskan opsi hijab bagi anggota Paskibraka selama upacara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus. Yudian menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menegakkan semangat Bhinneka Tunggal Ika, yang mengedepankan keseragaman dalam kebersatuan.
Yudian juga menekankan bahwa pelepasan hijab ini dilakukan secara sukarela, dan anggota Paskibraka telah menyetujui peraturan tersebut melalui tanda tangan di surat pernyataan resmi. Para anggota Paskibraka memberikan tanda tangan mereka di atas materai Rp10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.
“Pelepasan hijab hanya dilakukan saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera pada upacara kenegaraan saja,” jelas Yudian.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa anggota Paskibraka putri tidak mengenakan hijab selama pengukuhan, meskipun mereka menggunakan hijab dalam keseharian.