Jakarta, Suarabersama.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meningkatkan pengawasan terhadap berbagai platform permainan daring, termasuk Roblox, guna mencegah potensi penyebaran paham radikalisme kepada anak-anak melalui ruang digital.
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono mengungkapkan bahwa pihak pengelola Roblox tengah menyiapkan sistem identifikasi pengguna untuk membatasi akses anak-anak.
“Terakhir, kami monitor, dia (Roblox) akan melakukan identifikasi dengan kamera. Jadi kalau ketika main nanti platformnya itu langsung meng-capture wajah kita, kalau dia ter-capture wajahnya itu anak-anak langsung dia nggak bisa mengakses,” ujar Eddy di Jakarta, Selasa malam.
Dalam acara Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia Tahun 2025 yang dipantau secara daring, Eddy menambahkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas sebagai payung hukum perlindungan anak di ruang digital.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut mewajibkan penyedia platform permainan daring untuk menerapkan sistem verifikasi serta pengamanan terhadap pengguna yang mengakses layanan mereka.
“Dengan adanya PP Tunas ini mudah-mudahan kami bisa membatasi anak-anak kita yang di bawah 18 tahun supaya tidak mengakses sosial media maupun game online,” ucap dia.
Selain pengawasan dan regulasi, BNPT juga terus memperkuat upaya edukasi dan literasi digital kepada masyarakat guna mencegah masuknya paham radikalisasi melalui platform daring.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan komitmennya untuk terus menyosialisasikan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak kepada masyarakat, khususnya para orang tua.
Menurut Meutya, keberhasilan penerapan PP Tunas membutuhkan dukungan luas dari masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) serta berbagai pemangku kepentingan dinilai penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah hingga ke wilayah terpencil.
“Karena ini bentuknya peraturan pemerintah, tentu kalau kita baca PP-nya mungkin agak membingungkan, sehingga kita perlu banyak teman-teman yang juga memperkenalkan PP ini kepada para orang tua di berbagai daerah di Indonesia,” kata Meutya saat temu media pada acara “Temu Nasional Pegiat Literasi Digital 2025” di Jakarta, Rabu (12/12).
Meutya juga menjelaskan bahwa PP Tunas yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 belum sepenuhnya dirasakan dampaknya. Ia menilai setiap kebijakan membutuhkan masa penyesuaian sebelum dapat diterapkan secara optimal.
“Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kita laksanakan apa yang ditunggu detail-detail pelaksanaannya, karena ini tidak mudah. Australia pun November 2024 melahirkan undang-undangnya, dan baru bisa terlaksana kemarin Desember tanggal 10 2025, karena ini tidak mudah,” tutur dia. (*)



