Jakarta, Suarabersama.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara mengungkap modus baru peredaran narkotika yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam kasus terbaru, seorang remaja berusia 16 tahun diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika di wilayah Manado.
Konselor Adiksi Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sulut, dr. Tommy Sumampouw, mengungkapkan bahwa jaringan ini cukup besar dan sebagian anggotanya berusia di atas 30 tahun. Saat ini, pengungkapan masih terus dikembangkan untuk membongkar seluruh anggota jaringan.
“Remaja ini sebenarnya pintar, tapi kepintarannya digunakan di hal yang salah. Ia mampu mengendalikan orang, membuka jaringan ke daerah lain, bahkan memanfaatkan teknologi untuk melancarkan peredaran,” ujar dr. Tommy, Kamis (14/8/2025).
Modus yang digunakan melibatkan pemanfaatan media sosial dan aplikasi tertentu untuk bertransaksi, melakukan pembayaran, hingga mengirim barang melalui jasa ekspedisi online. Cara ini membuat peredaran narkotika lebih sulit terdeteksi aparat.
BNN Sulut mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan, demi melindungi generasi muda dari jerat narkotika.
(HP)



