Jakarta, Suarabersama.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa kemungkinan pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia masih terbuka. Namun, ia menekankan bahwa hal ini memerlukan kajian mendalam bersama sejumlah pihak terkait.
“Iya ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita. Tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa,” ujar Suyudi ketika ditanya mengenai potensi pelarangan vape, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 25 Agustus 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan penyalahgunaan vape, termasuk dugaan adanya kandungan narkotika dalam produk yang beredar di pasaran. Suyudi menyatakan bahwa perlu dilakukan verifikasi berbasis data sebelum mengambil langkah tegas.
“Ya kita lihat nanti ya. Kita kan harus duduk dulu, kita harus melihat data,” kata Suyudi.
Ia mengakui bahwa potensi penyalahgunaan memang ada, namun belum dapat disimpulkan tanpa pendalaman lebih lanjut. “Ya kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini,” jelasnya.
Lebih jauh, Kepala BNN menegaskan komitmen institusinya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apapun, termasuk jika terbukti bahwa rokok elektrik menjadi salah satu modus penyelundupan zat terlarang.
“Yang jelas narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan,” tegasnya.
Langkah BNN ini menunjukkan sikap kehati-hatian pemerintah dalam menghadapi fenomena penggunaan vape, yang belakangan semakin meluas di berbagai kalangan masyarakat, terutama generasi muda. (*)



