Suara Bersama

BKN Pastikan Jadwal Penetapan NIP CASN 2024 Sesuai Arahan Presiden

suarabersama.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan jadwal terbaru terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara. Jadwal ini telah disosialisasikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Tahun Anggaran 2024. Proses penetapan NIP serta TMT hingga pengangkatan CASN 2024 ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1249/M.SM.01.00/2025.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK yang lolos seleksi Tahun Anggaran 2024 tetap berlangsung hingga keputusan pengangkatan diterbitkan. Untuk peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, mereka akan diangkat menjadi CPNS paling lambat per 1 Juni 2025, dengan batas akhir pengajuan usul penetapan NIP pada 10 Mei 2025. TMT pengangkatan CPNS akan berlaku satu bulan setelah usul penetapan NIP diterima oleh BKN. Jika usul penetapan NIP telah masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025 tetapi belum memperoleh pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan CPNS akan berlaku mulai 1 Maret 2025.

Bagi peserta seleksi PPPK yang berhasil mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024, pengangkatan sebagai PPPK dan penandatanganan perjanjian kerja harus dilakukan paling lambat pada 1 Oktober 2025. Usul penetapan Nomor Induk PPPK harus disampaikan paling lambat 10 September 2025, sementara TMT pengangkatan PPPK berlaku satu bulan setelah usul penetapan Nomor Induk PPPK diterima BKN. Jika usulan telah masuk hingga akhir Februari 2025 tetapi belum memperoleh pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan PPPK ditetapkan mulai 1 Maret 2025.

Kepala BKN, Prof. Zudan, mengingatkan seluruh instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK untuk segera menyelesaikan proses pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja. Ia juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

“BKN akan terus mendampingi PPK instansi guna memastikan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat berjalan tepat waktu sesuai arahan Presiden,” ujar Prof. Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/03/2025).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve + 9 =