Suara Bersama

BI Tegaskan Payment ID Bukan Alat Sadap Transaksi Masyarakat

Jakarta, Suarabersama.com – Bank Indonesia (BI) membantah kekhawatiran masyarakat bahwa sistem Payment ID akan digunakan untuk memata-matai transaksi keuangan individu. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa penerapan sistem ini tidak akan menyentuh ranah pribadi masyarakat.

“Yang kami lihat hanya pertumbuhan ekonomi sektoral. Kami tak akan masuk ke ruang private satu per satu, tidak ada gunanya. Masa kami mau tracking siapa beli sepatu atau nongkrong di kafe,” ujar Dicky dalam pertemuan dengan editor sejumlah media di Jakarta, Selasa (12/8).

Ia menjelaskan, BI saat ini tengah melakukan uji coba Payment ID untuk memastikan keselarasan dengan UU Perlindungan Data Pribadi. Uji coba perdana akan dilakukan dalam penyaluran bantuan sosial nontunai di Banyuwangi, Jawa Timur, pada September mendatang, setelah sebelumnya dimulai pada 17 Agustus 2025 untuk satu kasus penggunaan tertentu.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra, memaparkan bahwa Payment ID adalah tanda pengenal unik (unique identifier) yang mengintegrasikan berbagai data transaksi keuangan masyarakat, mulai dari pendapatan, belanja melalui bank, kartu kredit, e-wallet, hingga data investasi dan pinjaman online. Sistem ini juga akan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dudi menegaskan bahwa pembagian data hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik, misalnya melalui notifikasi di ponsel ketika data dibagikan ke bank untuk pengajuan kredit.

Dalam kerangka BSPI 2030, Payment ID memiliki tiga fungsi utama: sebagai kunci identifikasi profil pengguna, sebagai kunci autentikasi transaksi, dan sebagai kunci unik untuk menggabungkan data profil dengan data transaksi granular. BI menargetkan sistem ini menjadi basis data publik yang memperkuat integritas transaksi dan mendukung kebijakan nasional.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 3 =