Jakarta, Suarabersama.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa anak-anak yang hidup di jalanan dan masih berada dalam usia sekolah tetap menjadi sasaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepastian ini disampaikan sebagai respons atas wacana perluasan penerima manfaat MBG hingga mencakup kelompok rentan.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa pembagian kewenangan antarinstansi telah diatur. Untuk kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas, program makan bergizi akan ditangani oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Jadi untuk lansia dan disabilitas itu yang memberikan makan bergizi gratis Kemensos,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang dikutip detikcom, Kamis (8/1).
Sementara itu, anak-anak yang hidup di jalanan namun masih berada dalam rentang usia sekolah akan mendapatkan layanan MBG dari BGN. Menurut Nanik, hak atas pemenuhan gizi merupakan hak dasar setiap anak Indonesia tanpa terkecuali.
“Anak jalanan tapi masih dalam usia sekolah yang belum tertampung atau di wilayah tersebut belum ada sekolah rakyat, itu yang memberi makan BGN. Jadi bahasanya bukan anak jalanan tapi anak usia sekolah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perubahan istilah tersebut bertujuan menghilangkan stigma, karena kondisi hidup di jalan tidak menghapus hak anak untuk tumbuh sehat.
“Itu untuk mengganti istilah anak jalanan, karena meski mereka hidup di jalan tapi mereka selama masih usia anak-anak tetap punya hak untuk memperoleh gizi,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap usulan agar program MBG juga menjangkau anak jalanan dan penyandang disabilitas. Ia menegaskan setiap masukan dari masyarakat akan menjadi bahan kajian pemerintah.
“Terus terang kalau tadi berkenaan dengan masalah itu belum, tapi terima kasih kalau ada catatan dan masukan,” kata Prasetyo kepada wartawan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1). (hni)



