Jakarta, Suarabersama.com – Beredarnya surat instruksi TNI kepada salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) terkait pengamanan masyarakat atau PAM Swakarsa memicu perbincangan publik di media sosial. Surat itu berisi ajakan agar ormas ikut serta melaksanakan PAM Swakarsa di seluruh Indonesia dan berkoordinasi dengan satuan TNI di tingkat masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah menjelaskan, instruksi itu bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah. Ia menegaskan, keterlibatan ormas tidak berarti mengambil alih peran aparat keamanan.
“Mabes TNI memaklumi adanya kekhawatiran masyarakat terkait istilah PAM Swakarsa. Namun, konteksnya saat ini berbeda dengan masa lalu,” ujar Freddy, Rabu (3/9).
Menurut Freddy, PAM Swakarsa yang dimaksud sekarang lebih pada semangat sukarela masyarakat menjaga keamanan lingkungannya. Ia menegaskan, pengamanan tetap harus dilakukan secara tertib, terkoordinasi dengan aparat, dan sesuai aturan hukum.
“Dengan demikian, TNI memandang keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing sebagai hal positif, selama dilakukan secara tertib, terkoordinasi, dan tidak keluar dari ketentuan hukum,” jelasnya.
Sebagai catatan, PAM Swakarsa pernah dikenal sebagai kelompok sipil bersenjata yang dibentuk pada 1998 untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR/DPR. Saat itu, kelompok ini disebut-sebut mendapat tugas menghadapi demonstrasi mahasiswa, sehingga menimbulkan kontroversi.
Kini, TNI menegaskan istilah PAM Swakarsa 2025 telah mengalami perubahan makna. PAM Swakarsa tidak lagi identik dengan alat politik, melainkan wadah partisipasi masyarakat menjaga ketertiban di lingkungannya.
(HP)