suarabersama.com, Jakarta – Sebuah informasi mengejutkan beredar di media sosial mengenai area laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang, Banten, yang dipagari bambu dan tiba-tiba memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Berdasarkan data dari aplikasi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN, kawasan tersebut telah terdaftar dengan status resmi kepemilikan lahan.
Penelusuran di situs resmi BHUMI (www.bhumi.atrbpn.go.id) menunjukkan bahwa beberapa kavling di sekitar area itu telah mendapatkan status HGB dengan luas total lebih dari 537,5 hektar. Ukuran setiap kavling bervariasi, mulai dari 3.458 meter persegi hingga 60.387 meter persegi.
Elisa Sutanujaya, pengamat perkotaan, menyebut bahwa luas area dengan status HGB tersebut berpotensi digunakan untuk pembangunan kota mandiri. Ia menyoroti kejanggalan dalam proses penerbitan HGB, yang kini terjadi sebelum pengajuan izin, berbeda dengan prosedur sebelumnya. Menurutnya, hal ini mengabaikan rasa keadilan, mengingat ribuan masyarakat di wilayah pesisir Pulau Jawa masih menunggu sertifikat tanah mereka meskipun telah lama mengajukan permohonan reforma agraria.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa data dalam aplikasi BHUMI harus diverifikasi di kantor pertanahan setempat untuk memastikan validitasnya. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa bagian dari laut Tangerang telah berubah menjadi daratan.
Artikel asli dapat dibaca di Kompas.com dengan judul, “Apakah Laut Tangerang yang Dikelilingi Bambu Telah Mendapatkan Sertifikat HGB?”



