Suara Bersama

Belum Kantongi Izin, Aplikasi Temu Asal Tiongkok Terancam Tak Masuk Pasar E-Commerce Indonesia

Jakarta, Suarabersama – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa aplikasi Temu asal Tiongkok belum melakukan pengajuan izin sebagai platform e-commerce di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

 

“Hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru di Kementerian Perdagangan terkait pengurusan izin tersebut,” ujar Moga dalam pertemuannya di kantor Kemendag pada Senin (7/10/2024).

 

Moga menegaskan bahwa seluruh platform e-commerce asing diwajibkan memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, barulah Kemendag akan mengeluarkan izin operasi.

 

“Permendag 31 sudah jelas memaparkan apa saja syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Jika mereka sudah memenuhi ketentuan sesuai Permendag 31 Tahun 2023, terkait pengelolaan dan pengawasan PPMSE, maka kami akan menerbitkan izinnya,” jelasnya.

 

Selama aplikasi tersebut belum memenuhi syarat, Kemendag tidak akan memberikan izin operasi sebagai platform e-commerce. Moga juga menekankan bahwa pemerintah terus berusaha melindungi pelaku usaha dalam negeri dari arus barang impor yang berasal dari platform asing.

 

“Jika mereka belum memenuhi persyaratan, misalnya untuk barang lintas negara dengan harga minimum US$ 100, kami belum bisa mengeluarkan izin. Saat ini, kami sudah memiliki regulasi untuk melindungi industri dan produksi dalam negeri,” tambahnya.

 

Moga mengakui bahwa banyaknya aplikasi atau e-commerce asing yang bermunculan merupakan hal yang tak dapat dihindari. Namun, pemerintah tetap berusaha melindungi pelaku usaha lokal dengan menerapkan kebijakan yang tepat.

 

“Kita memang berada di era digitalisasi, dan tidak bisa menghindarinya. Tapi kita harus menata sistem perdagangan elektronik agar industri dan platform dalam negeri tetap mampu bersaing,” tutupnya.

 

Aplikasi Temu, yang berasal dari Tiongkok, diketahui menawarkan barang-barang dari pabrikan dengan harga yang sangat terjangkau. Pemerintah Indonesia memandang aplikasi ini sebagai ancaman karena dapat merusak keberlangsungan produk UMKM dalam negeri.

 

Sebelumnya, Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), menyatakan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk mencegah aplikasi Temu masuk ke Indonesia.

 

“Jika Temu berhasil masuk ke Indonesia, dampaknya akan sangat buruk bagi UMKM lokal. Platform digital ini memfasilitasi transaksi langsung antara pabrikan di Tiongkok dan konsumen, yang berpotensi mematikan UMKM,” kata Fiki dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (2/10).

 

Fiki menjelaskan bahwa Temu menggunakan konsep penjualan langsung dari pabrik ke konsumen tanpa peran penjual, reseller, dropshipper, atau afiliator, sehingga tidak ada biaya komisi tambahan. Ditambah dengan subsidi dari platform, harga produk menjadi sangat murah.

 

“Mereka telah masuk ke Amerika Serikat dan Eropa, dan kini mulai ekspansi ke Asia Tenggara, termasuk negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Kita harus memastikan aplikasi ini tidak masuk ke Indonesia,” tegasnya.

 

Fiki juga mengungkapkan bahwa sejak September 2022, Temu telah tiga kali mencoba mendaftarkan merek dagangnya di Indonesia. Terakhir, pada 22 Juli 2024, Temu kembali mengajukan pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 + 4 =