Jakarta, Suarabersama.com -Sebanyak 650 struktur tidak resmi yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah berhasil dibersihkan hingga Sabtu (26/4/2025). Operasi ini mencakup area sejauh dua kilometer dan melintasi tiga wilayah desa, yaitu Desa Mekarsari, Desa Mangunjaya, dan Desa Tridayasakti.
Tindakan tegas ini adalah bagian dari inisiatif Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam rangka menormalisasi daerah aliran sungai (DAS) dan mengurangi risiko banjir yang sering terjadi di kawasan tersebut. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyebutkan bahwa bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga meningkatkan potensi terjadinya banjir.
Surya juga menyoroti bahwa pasca pembongkaran, dinas dan lembaga terkait perlu segera merealisasikan pembangunan fisik seperti pemasangan pagar maupun penghijauan tanggul untuk menghindari kembalinya bangunan liar.
“Apabila penertiban tidak diikuti dengan rencana pembangunan, potensi tumbuhnya kembali bangunan liar di sepanjang sungai yang telah dinormalisasi akan tinggi,” ujar Surya.
Program penertiban bangunan liar ini tidak terbatas hanya pada wilayah sungai di Tambun Selatan saja. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menjelaskan bahwa terdapat 120 titik di seluruh Kabupaten Bekasi yang menjadi target pembongkaran. “Kalau misalnya satu titik ada 100 bangli, bisa ribuan lah jumlahnya,” kata Ade di Cikarang Pusat, Kamis (24/4/2025).
Fokus utama dari penertiban ini adalah bangunan yang berdiri di atas daerah aliran sungai. Ade menegaskan bahwa upaya ini memiliki dua tujuan utama: mengantisipasi banjir dan memperbaiki estetika ruang di sekitar aliran sungai. “Setelah itu dibangun, kita tidak mau itu didiamkan. Saya juga sudah komunikasi ke legislatif, nanti ada modifikasi bibir-bibir sungai,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi bersikap tegas dalam hal ini, di mana tidak ada bentuk ganti rugi untuk para pemilik bangunan liar, meskipun mereka telah lama tinggal di lokasi tersebut. “Yang melanggar kan yang memiliki bangli, bukan kita pemerintah,” tegas Ade.
Ade juga mengakui bahwa sebelumnya pemerintah terlihat membiarkan keberadaan bangunan liar. Namun, dengan meningkatnya kejadian banjir dan menyusutnya area resapan air, pemerintah merasa perlu untuk mengambil langkah yang lebih tegas. “Sekarang harus ada perubahan, harus ada terobosan,” tambahnya.
Pembongkaran bangunan liar hanyalah awal dari keseluruhan proses. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar bantaran sungai yang sudah dibersihkan tidak kembali disalahgunakan. Hal ini memerlukan sinergi antar lembaga guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan menjamin keberlangsungan normalisasi sungai.



