Suara Bersama

Bebas Karena Abolisi, Tom Lembong Tindaklanjuti Laporan ke Komisi Yudisial

Jakarta, Suarabersama.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terlihat mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) di Jakarta Pusat pada Senin (11/8/2025). Kehadirannya bertujuan untuk melakukan audiensi lanjutan atas laporan yang telah diajukannya terhadap majelis hakim yang memvonis dirinya dalam perkara korupsi impor gula.

“Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial. Mengenai kekhawatiran proses sidang, terutama perilaku para hakim ya, majelis hakim,” ujar Tom kepada wartawan di lokasi.

Tom menyampaikan dirinya ingin memanfaatkan momentum abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah mendorong reformasi dalam sistem peradilan di Indonesia.

“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Tom sebelumnya telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia kemudian melaporkan hakim ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah, ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Tak hanya majelis hakim, Tom juga mengajukan laporan terhadap auditor yang menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

Sebelumnya, Tom menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI setelah dirinya dinyatakan bebas dari Rutan Cipinang. Ia resmi keluar dari tahanan pada Jumat (1/3) sekitar pukul 22.05 WIB, setelah memperoleh abolisi yang mengakhiri proses hukum yang tengah dijalaninya, termasuk upaya banding terhadap vonis.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 + nine =