Jakarta, Suarabersama.com – Langkah penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di kawasan Jakarta terhadap sejumlah gerai perhiasan kelas atas mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan. Penyegelan tersebut dilakukan menyusul dugaan pelanggaran administratif terkait barang impor.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyatakan dukungan atas tindakan tegas tersebut dan menilainya sebagai langkah hukum yang telah lama dinanti masyarakat.
“Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai DKI Jakarta. Harus jadikan ini model dan contoh untuk daerah-daerah lain,” kata Benny di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.
Ia menilai, ketegasan aparat kepabeanan sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan mafia hukum dan praktik korupsi di sektor-sektor strategis.
“Untuk membersihkan bea cukai dari praktik korupsi dibutuhkan langkah tegas seperti itu. Rakyat telah menunggu lama gebrakan tegas seperti ini,” jelas Benny.
Dukungan serupa juga disampaikan pelaku industri. Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), Arief Budiman, menekankan bahwa penegakan regulasi kepabeanan penting untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, terutama bagi produsen serta pengrajin perhiasan skala UMKM di berbagai wilayah.
“Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah,” kata Arief.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan kode HS dalam impor perhiasan dimaksudkan untuk melindungi industri manufaktur dan perajin dalam negeri agar mampu bersaing di pasar domestik. Penegakan aturan dinilai menghadirkan rasa keadilan bagi pelaku usaha yang taat regulasi.
“Saya melihat pemerintah melakukan terobosan dalam penegakan hukum, terutama dalam wilayah kepabeanan,” ungkapnya.
Dari perspektif akademisi, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengungkapkan bahwa pelanggaran impor dan ekspor kerap dilakukan melalui berbagai modus, termasuk manipulasi dokumen maupun klasifikasi barang.
“Jadi misalnya mulai dari klasifikasinya, atau juga mungkin barang setengah jadi dinyatakan sebagai barang jadi. Sehingga ini menghindari kewajiban-kewajiban yang harusnya dilakukan oleh importir. Tujuannya untuk memperoleh selisih harga dan kemudian tidak membayar kewajiban-kewajiban sebagaimana yang diwajibkan di dalam undang-undang Kepabeanan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penyegelan terhadap tiga gerai Tiffany & Co. dilakukan karena adanya dugaan penyelundupan serta praktik underinvoicing atau pelaporan nilai impor yang lebih rendah dari seharusnya.
“Dicurigai ini selundupan atau enggak, disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka enggak bisa tunjukkan,” kata Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 14 Februari 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai momentum penguatan pengawasan kepabeanan guna menciptakan sistem perdagangan yang lebih transparan dan berkeadilan. (*)



