suarabersama.com, Jakarta – Pemerintah berencana untuk memperketat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi guna memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan langkah ini dilakukan mengingat masih banyaknya penyalahgunaan BBM subsidi.
“Setelah ini, kami akan melakukan penertiban kembali terkait BBM Solar subsidi,” ungkap Bahlil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Golkar 2025 di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat.
Menurutnya, kebijakan ini tidak terlepas dari evaluasi terhadap penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram yang sebelumnya juga telah diperketat. Meski menyadari kemungkinan adanya reaksi dari pihak-pihak tertentu, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mundur dalam menjalankan kebijakan ini.
“Kami tahu ada kepentingan industri yang ikut memanfaatkan Solar subsidi, dan kemungkinan akan ada penolakan. Namun, ini adalah langkah yang harus diambil,” tambahnya.
Pertamina Siap Mendukung Regulasi Baru
Menanggapi kebijakan tersebut, PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa mereka telah lebih dulu menerapkan sistem kontrol melalui QR Code untuk pembelian BBM Solar subsidi. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk mengawasi siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi.
“Kami masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagai dasar regulasi lebih lanjut,” ujar Fadjar dalam Media Gathering Subholding Upstream Pertamina.
Meski demikian, Fadjar memastikan bahwa kuota BBM Solar subsidi saat ini masih dalam kondisi aman dan tetap terkontrol melalui sistem yang diterapkan.
BPH Migas Perketat Kuota Pembelian
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) turut mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menyesuaikan batas maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan. Revisi kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan dan memastikan subsidi diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan bahwa revisi aturan akan dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap Perpres 191/2014.
“Kami melihat bahwa batas maksimal pembelian yang ada saat ini masih terlalu tinggi dan memungkinkan adanya penyalahgunaan. Oleh karena itu, kami akan memperketat jumlah volume yang diperbolehkan,” jelas Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI.
Saat ini, aturan yang berlaku mengizinkan:
- Kendaraan bermotor pribadi roda empat membeli maksimal 60 liter per hari.
- Kendaraan umum angkutan barang atau orang roda enam maksimal 80 liter per hari.
- Kendaraan umum angkutan barang atau orang dengan roda lebih dari enam maksimal 200 liter per hari.
Namun, setelah dilakukan kajian bersama tim dari Universitas Gadjah Mada (UGM), batasan tersebut dinilai masih terlalu besar dan berisiko disalahgunakan.
“Volume pembelian akan disesuaikan agar tidak melebihi kapasitas tangki kendaraan yang sebenarnya,” tambah Erika.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas distribusi BBM subsidi dan mengurangi praktik penyalahgunaan yang kerap terjadi di lapangan.



