Jakarta, Suarabersama.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manggarai Barat meminta agar aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri tidak melakukan like atau komentar pada postingan pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
ASN, TNI, dan Polri juga dilarang membagikan foto bersama paslon tertentu di media sosial. “Like (dan) comment itu bagian dari kampanye media sosial, bagian dari pelanggaran netralitas,” ujar Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Maria Magdalena S Seriang, seusai rapat koordinasi pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Labuan Bajo, Kamis (12/9/2024).
Selain melarang komentar dan like pada paslon tertentu di media sosial, ASN, TNI, dan Polri juga harus menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam kampanye atau berfoto bersama paslon.
Maria menjelaskan bahwa aktivitas media sosial oleh ASN, TNI, dan Polri dapat dianggap sebagai pelanggaran netralitas, terutama jika melibatkan komentar dan like pada paslon tertentu. Dia menjelaskan bahwa Bawaslu hanya bisa memproses pelanggaran netralitas ASN, Polri, dan TNI setelah penetapan pasangan calon kepala daerah, yang dijadwalkan pada 22 September mendatang.
(HP)