Suara Bersama

Bawaslu Kaji 130 Laporan Dugaan Politik Uang Pilkada 2024

Jakarta, Suarabersama.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) sedang melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi terkait dugaan pelanggaran politik uang yang ditemukan selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024.

Laporan dan informasi awal tersebut adalah data yang berhasil dihimpun Bawaslu hingga Rabu ini, tepatnya pukul 16.00 WIB. Apabila kajian awal menunjukkan adanya dugaan yang memenuhi syarat formil dan material, Bawaslu akan melanjutkan dengan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender.

“Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada, red.),” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.

Bagja menjelaskan bahwa setiap individu yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih, dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Baik pemberi maupun penerima dipidana,” ucap Bagja.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menambahkan bahwa dugaan pelanggaran ini mencakup pembagian uang dan potensi pembagian uang. Berdasarkan hasil pengawasan, pelanggaran tersebut terjadi baik pada masa tenang maupun saat pemungutan suara.

Puadi menyebutkan bahwa terdapat 71 dugaan pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang yang terjadi selama masa tenang. Sedangkan, pada tahap pemungutan suara, ada delapan dugaan pembagian uang dan satu dugaan potensi pembagian uang.

Dugaan pembagian uang selama masa tenang ditemukan di berbagai provinsi, termasuk Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Banten, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.

Di sisi lain, dugaan potensi pembagian uang selama masa tenang terjadi di Papua Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Riau, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Sementara itu, dugaan pembagian uang pada tahapan pemungutan suara ditemukan di lima provinsi, yaitu Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatera Selatan, DIY, dan Kalimantan Selatan. Dugaan potensi pembagian uang pada hari pemungutan suara terpantau di Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 + eight =