Jakarta, Suarabersama.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta menggelar apel siaga politik uang pada masa tenang Pilkada 2024, yang berlangsung pada Minggu, 24 November 2024.
“Ini bagian dari rangkaian kerja-kerja Bawaslu dalam konteks pengawasan Pilkada 2024. ini memang kita khususkan apel siaga pengawasan masa tenang terkait dengan praktik politik uang,” ujar Ketua Bawaslu Jakarta, Munandar Nugraha, setelah apel siaga tersebut.
Lebih lanjut, Nugraha menyatakan bahwa tujuan dari apel siaga ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi juga sebagai bagian dari konsolidasi seluruh jajaran Bawaslu hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kita minta untuk sama-sama membuka mata dan telinga di wilayahnya masing-masing dan memberikan laporan,” tambah Nugraha. “Jika temuan kalau seandainya memang ada praktik politik uang pada masa tenang setelah kampanye kemarin. Itu saya pikir poin utama dari kegiatan hari ini,” jelasnya.
Masa Tenang Pilkada 2024
Masa tenang untuk Pilkada 2024 telah dimulai serentak pada Minggu, 24 November 2024, dan akan berlangsung hingga Selasa, 26 November 2024. Masa tenang menandakan berakhirnya seluruh kegiatan kampanye, dan menjadi waktu bagi para pemilih untuk merenung dan menentukan pilihan mereka tanpa gangguan dari aktivitas kampanye.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, sejumlah aturan ketat diberlakukan selama masa tenang. Salah satunya adalah larangan terhadap penyiaran iklan yang berhubungan dengan kampanye di berbagai media massa, baik cetak, elektronik, media sosial, maupun daring.
“Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang,” bunyi aturan tersebut.
Beberapa aturan penting lainnya yang harus dipatuhi selama masa tenang Pilkada 2024 meliputi:
- Dilarang melakukan aktivitas kampanye oleh partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Menonaktifkan akun media sosial resmi pasangan calon dan tim kampanye sebelum masa tenang dimulai.
- Menghentikan penayangan iklan kampanye di media massa, elektronik, dan daring.
Pencopotan APK
Salah satu ciri khas masa tenang Pilkada adalah pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, bendera, dan spanduk yang sebelumnya dipasang untuk mendukung pasangan calon. Proses ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif menjelang hari pencoblosan.
Pemungutan Suara Pilkada 2024
Pemungutan suara untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Dengan adanya pengawasan yang ketat selama masa tenang ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lebih transparan, bebas dari praktik politik uang, dan menjaga integritas pemilu.



