suarabersama.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyimpangan dalam distribusi MinyaKita. Seorang pemilik usaha yang terkait dengan pengemasan minyak goreng merek tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Brigjen Pol Helfi Assegaf, selaku Direktur Tipideksus sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri, menyampaikan bahwa tersangka berinisial AWI berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola operasional PT ARN. “AWI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti pengurangan volume dalam kemasan MinyaKita yang diproduksi perusahaannya,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penggeledahan di kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025). Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa minyak goreng yang dikemas hanya berisi sekitar 800 ml, meskipun pada kemasan tertulis 1 liter.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman juga menyoroti dugaan praktik serupa dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Selain masalah pengurangan volume, ditemukan pula pelanggaran harga eceran tertinggi (HET), di mana MinyaKita dijual melebihi batas Rp 15.700 per liter.
Bareskrim Polri mengungkap bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu produsen, tetapi setidaknya tiga perusahaan yang diduga melakukan praktik serupa. Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengusut tuntas pelanggaran dalam distribusi minyak goreng bersubsidi ini.