Suara Bersama

Bareskrim Buru Terduga Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Jakarta, Suarabersama – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah memburu satu terduga pelaku yang mengirimkan potongan kepala babi ke Redaksi Tempo. “Tim sudah menerima rekaman CCTV dari Gedung Tempo di Grogol, Jakarta Selatan, dan saat ini menganalisis video untuk menemukan terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Minggu (23/3/2025).

Djuhandani menambahkan, tim penyidik sudah melakukan pengecekan ke lokasi pengiriman kepala babi dan bangkai tikus di Kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mereka juga mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Penyidik mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana tercantum dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, pada 21 Maret 2025, Redaksi Tempo melaporkan peristiwa teror ini ke Bareskrim Polri. Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung menyebutkan dua pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yaitu Pasal 18 Ayat 1 UU Pers dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

Erick menjelaskan, teror ini mengakibatkan trauma pada jurnalis Tempo, khususnya jurnalis Cica yang namanya disebut dalam pengantaran teror tersebut, yang hingga kini belum bisa bekerja. Teror ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis Tempo lainnya. Erick menegaskan bahwa peristiwa ini mencederai kemerdekaan pers dan menghambat kerja jurnalistik.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 5 =