Jakarta, suarabersama.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar jaringan judi online internasional yang diduga memiliki perputaran uang hingga ratusan miliar rupiah. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyidik menelusuri aktivitas sejumlah situs judi daring yang terhubung dengan jaringan lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, aparat saat ini masih mendalami aliran dana hasil kejahatan tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dananya, termasuk ke mana saja dana itu mengalir. Dari hasil sementara, omzet sindikat judi online jaringan internasional ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Wira dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Sejumlah situs yang terungkap dalam kasus ini antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET yang memiliki keterkaitan dengan jaringan perjudian di Asia, Eropa, dan kawasan Asia Tenggara. Menurut Wira, situs-situs tersebut telah beroperasi sekitar satu tahun terakhir.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan di berbagai daerah setelah tim Subdirektorat III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif.
Wira menegaskan, pengungkapan jaringan judi online internasional ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik perjudian daring yang meresahkan masyarakat. “Perjudian online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan banyak pihak. Karena itu, Polri berkomitmen menindak tegas kejahatan ini,” katanya.
Lebih lanjut, Wira menekankan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan para pelaku. Penyidik juga menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk mereka yang berperan dalam pencucian uang. “Kami terus mendalami aset hasil kejahatan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Selain bekerja sama dengan PPATK, penyidik turut memeriksakan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Polisi juga akan meminta keterangan ahli forensik dan ahli teknologi informasi, serta berkoordinasi dengan perbankan terkait rekening para tersangka dan pihak kejaksaan untuk kelengkapan berkas perkara.
Dalam operasi ini, Bareskrim menindaklanjuti sejumlah laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Desember 2025. Penggerebekan dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, mulai dari Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.
Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, administrator keuangan, penyedia rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan menyamarkan hasil kejahatan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan lembar rekening koran yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online. (kls)



