Suara Bersama

Banding Tom Lembong: Koreksi Atas Vonis yang Dianggap Tidak Berdasar

Jakarta, Suarabersama – Langkah Tom Lembong mengajukan banding mendapat dukungan dari berbagai kalangan yang menilai bahwa vonis 4,5 tahun penjara tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak ada unsur niat jahat atau kesengajaan untuk memperkaya diri maupun merugikan negara. Dalam hukum pidana, niat jahat (mens rea) adalah elemen utama untuk menentukan suatu tindakan sebagai tindak pidana. Ketika unsur ini tidak terpenuhi, maka seharusnya tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bukan tindak pidana korupsi.

Vonis ini dikhawatirkan menciptakan preseden berbahaya, di mana setiap kebijakan publik yang tidak sempurna berpotensi dikriminalisasi. Hal ini dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat publik dalam membuat keputusan yang strategis dan cepat, apalagi dalam situasi ekonomi yang menuntut respons tanggap.

Lebih jauh lagi, proses hukum yang baru dilakukan hampir satu dekade setelah masa jabatan Lembong berakhir memunculkan dugaan adanya muatan politis. Ketika pejabat lain yang membuat kebijakan serupa tidak diperiksa atau ditindak, ketimpangan penegakan hukum menjadi sorotan utama.

Langkah banding ini diharapkan menjadi momen penting untuk mengoreksi penerapan hukum pidana agar tetap berada dalam koridor keadilan substantif dan tidak dijadikan alat politisasi kebijakan publik.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × three =