Suara Bersama

Bahlil: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bukan Perintah Presiden Prabowo

Jogja, Suarabersama – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa larangan pengecer menjual LPG 3 kg sebelumnya bukan merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menanggapi pernyataan tersebut dengan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah direncanakan sejak tahun 2023 berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bahlil menyatakan bahwa kebijakan larangan ini dibuat untuk mengatasi penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg yang dilakukan oleh oknum pengecer. “Ini adalah kebijakan yang sudah kami kaji dengan mendalam. Hasil audit BPK menunjukkan ada penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum pengecer,” katanya.

Namun, Bahlil menegaskan bahwa kini pengecer telah diizinkan untuk kembali menjual LPG 3 kg, dengan rencana penataan perdagangan yang lebih baik dan pengawasan lebih ketat agar distribusi gas subsidi ini tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.

Sementara itu, Sufmi Dasco menambahkan bahwa kebijakan larangan tersebut bukan berasal dari Presiden Prabowo, melainkan merupakan langkah dari Kementerian ESDM. Namun, setelah melihat kondisi di lapangan, Presiden memutuskan untuk menginstruksikan agar pengecer kembali diaktifkan. “Presiden turun tangan melihat situasi dan memutuskan agar pengecer bisa menjual LPG 3 kg lagi, sambil menata administrasi dan pengaturan harga,” jelasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 3 =