Suara Bersama

Bahlil Bakal Pangkas 300-an Perizinan demi Dongkrak Investasi Hulu Migas

Jakarta, Suarabersama.com –  Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencananya untuk meningkatkan investasi di sektor hulu minyak dan gas (migas). Salah satu fokus utamanya adalah penataan di sektor perizinan. Mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM ini menyebutkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 300 jenis perizinan. Oleh karena itu, Bahlil berencana untuk memangkas izin-izin tersebut guna mempermudah investasi di sektor hulu migas.

“Nah dalam rangka bagaimana meningkatkan investasi di hulu migas, kami sedang merumuskan langkah komprehensif dan terukur, khususnya regulasi dan perizinan. Kenapa? Karena perizinan kita terlalu banyak, ada kurang lebih 300 izin. Ini akan kita pangkas,” katanya dalam detikcom Leaders Forum ‘Masa Depan Energi RI, Jaga Ketahanan demi Kedaulatan’ di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/9/2024).

Pemerintah juga akan mengadakan diskusi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) terkait masalah yang selama ini dihadapi. Selain itu, insentif untuk para investor juga akan dipersiapkan.

Bahlil menyatakan bahwa banyak negara bersaing untuk menarik investasi asing di sektor hulu migas. Jika upaya ini berhasil, pendapatan negara dapat meningkat. “Karena dunia sekarang itu lomba cari FDI hulu migas. Kalau ini bisa dilakukan sudah barang tentu bisa meningkatkan pendapatan kita. Karena dari 600 ribu barel per day lifting (minyak) kita sama dengan pendapatan negara kurang lebih US$ 12 miliar per tahun,” ungkapnya.

Efek positif lainnya termasuk berkurangnya angka impor energi dan penciptaan lapangan kerja. Semua ini pada akhirnya akan mendukung tercapainya kemandirian energi. “Nah kalau kita mampu meningkatkan lifting kita maka otomatis pendapatan negara naik, mengurangi impor, menciptakan lapangan kerja, dan perlahan-lahan kita akan menuju apa yang disebut kemandirian energi,” tutupnya.

 

(XLY)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 1 =