Jakarta, Suarabersama.com – Proyek Worldcoin, yang diklaim bertujuan menciptakan identitas digital global melalui pemindaian bola mata, telah menuai sorotan di berbagai negara. Sejumlah regulator internasional, termasuk di Spanyol dan Portugal, bahkan telah melarang operasinya karena dinilai berisiko tinggi terhadap perlindungan data pribadi.
Di Indonesia, kegiatan ini ramai terjadi di wilayah Bekasi, dengan warga dilaporkan mengantre untuk memindai retina demi mendapatkan imbalan hingga Rp800 ribu.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Mei 2025 menegaskan bahwa pemerintah akan memanggil pihak pengelola layanan Worldcoin dan WorldID, menyusul polemik pemindaian retina mata warga menggunakan teknologi biometrik yang tengah viral. Ia menjelaskan bahwa langkah pemanggilan ini merupakan respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan data biometrik yang bersifat permanen dan sensitif.
“Jadi atas masukan masyarakat, kami suspen. Mereka nanti akan diberikan hak menjawab, dipanggil oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital,” ujar Meutya.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dua layanan tersebut. Pemanggilan pengelola Worldcoin dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi lebih lanjut terkait praktik pemindaian retina warga yang menjadi syarat dalam pendaftaran layanan kripto itu.
Kementerian menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan ruang digital nasional serta memastikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi masyarakat Indonesia.
(HP)