Jakarta, suarabersama.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, mengungkap adanya sejumlah laporan terkait dugaan mark up harga bahan pangan dan penggunaan bahan berkualitas rendah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan itu mencuat dalam rapat koordinasi pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Solo Raya yang diikuti ratusan kepala SPPG serta pengawas keuangan dan gizi dari Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar.
“Banyak laporan mitra menaikkan harga di atas HET dan memaksa dapur menerima bahan baku dengan kualitas yang tidak layak,” ujar Nanik.
Tegas Larang Kompromi
BGN menegaskan kepala SPPG dan pengawas tidak boleh berkompromi dengan praktik tersebut. Nanik mengingatkan, jika terjadi temuan mark up dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tanggung jawab hukum akan dibebankan kepada kepala SPPG.
“Jika BPK menemukan pelanggaran harga di atas HET, kepala SPPG yang akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
BGN juga memerintahkan koordinator wilayah untuk segera turun mengecek dapur-dapur yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Ancaman Sanksi bagi Mitra Nakal
BGN menyatakan tidak akan segan memberikan sanksi tegas, termasuk skorsing terhadap mitra yang terbukti melakukan mark up, membatasi pilihan pemasok, atau memaksa penggunaan supplier tertentu.
Dalam pelaksanaannya, dapur SPPG diwajibkan melibatkan minimal 15 pemasok bahan pangan. BGN menekankan prioritas pada kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, UMKM, hingga BUMDesa setempat.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mewajibkan program MBG mengutamakan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro dan koperasi lokal.
Dorong Dampak Ganda
BGN berharap, dengan pengawasan ketat dan pelibatan banyak pemasok lokal, program MBG tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi desa. Penguatan tata kelola dinilai menjadi kunci agar program unggulan pemerintah ini berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (kls)



