Suara Bersama

Badan Gizi Nasional Bantah Monopoli Susu: Label “Susu Sekolah” Hanya Strategi Marketing

Jakarta, Suarabersama.com – Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas menepis tudingan adanya praktik monopoli dalam pengadaan susu UHT untuk program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG). Klarifikasi ini muncul menyusul kegaduhan di tengah masyarakat terkait beredarnya produk susu dengan label khusus “susu sekolah” yang dijual bebas di berbagai minimarket.

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memberikan penjelasan untuk meluruskan persepsi publik bahwa pemerintah tidak pernah menunjuk produsen tunggal dalam penyediaan asupan gizi bagi anak sekolah tersebut.

Strategi Pemasaran, Bukan Kebijakan Pemerintah

Dadan menekankan kemunculan label “susu sekolah” di rak-rak retail modern merupakan murni inisiatif branding dari pihak swasta. Ia memastikan label tersebut tidak memiliki keterkaitan hukum maupun kontrak resmi dengan program pemerintah.

“Badan Gizi Nasional tidak pernah menjalin kontrak atau memberikan komitmen kepada produsen mana pun. Jadi, jika ada produsen yang demi urusan pemasaran kemudian mencantumkan tulisan ‘susu sekolah’, kami memandang itu murni upaya mandiri dari perusahaan yang bersangkutan,” tegas Dadan dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Fenomena ini, menurut BGN, bukanlah bentuk kebocoran distribusi barang negara ke pasar gelap, melainkan upaya pelaku industri untuk memanfaatkan momentum program MBG guna mendongkrak angka penjualan mereka di mata konsumen umum.

Sistem Belanja Mandiri di Daerah

Menjelaskan mekanisme internal, Dadan memaparkan pengadaan bahan pangan tidak dilakukan secara terpusat dari Jakarta. Sebaliknya, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah memiliki kewenangan mandiri untuk berbelanja kebutuhan gizi, termasuk susu.

Sistem ini dirancang dengan mengacu pada mekanisme pasar terbuka untuk menghindari adanya praktik penunjukan langsung yang berisiko pada penyimpangan.

“Seluruh SPPG membeli kebutuhan mereka di pasar bebas dengan harga yang berlaku saat itu. Tidak ada skema di mana kami menunjuk produsen tertentu, kami bayar secara terpusat, lalu dibagikan ke penerima secara gratis. Skema seperti itu tidak ada,” jelas Dadan lebih lanjut.

Transparansi di Pasar Bebas

Dengan mekanisme pasar bebas, setiap produsen memiliki kesempatan yang sama untuk menyediakan produk mereka selama memenuhi standar gizi dan harga yang kompetitif di tingkat lokal. BGN menjamin bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan oleh tiap satuan layanan di daerah masing-masing.

Melalui klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi bingung membedakan antara produk komersial yang menggunakan tema pendidikan dengan produk asli yang didistribusikan melalui jalur resmi program Makan Bergizi Gratis. BGN memastikan akan terus mengawasi jalannya program agar tetap berjalan sesuai koridor persaingan usaha yang sehat dan tepat sasaran.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 2 =