Jakarta, Suarabersama.com – Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali menjadi sorotan akibat maraknya perambahan hutan. Terbaru, aparat penegak hukum berhasil menangkap dua orang cukong berinisial N dan D terkait pembukaan lahan sawit ilegal seluas 401 hektare di wilayah konservasi Desa Segati, Kecamatan Langgam.
Penangkapan ini diapresiasi oleh Ketua Mandala Foundation Nusantara, Tommy Freddy Manungkalit, yang menilai tindakan tersebut sebagai langkah penting dalam menjaga kelestarian ekosistem TNTN.
“Kami apresiasi Polda Riau dan tim gabungan karena telah menangkap dua cukong N dan D. Keduanya diduga telah menjadikan kawasan konservasi itu sebagai kebun sawit. Ini langkah penting dalam melindungi habitat Gajah Sumatera,” ujar Tommy dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2025).
Tommy menyebut tindakan tegas ini mencerminkan komitmen nyata dalam penegakan hukum lingkungan.
“Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum untuk pelestarian lingkungan. Kami juga mengapresiasi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang kepeduliannya terhadap lingkungan sangat jelas terlihat,” ucapnya.
Seruan Pulihkan Fungsi Hutan
Lebih lanjut, Tommy menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi terkini TNTN. Ia mendorong pemerintah untuk mengembalikan fungsi asli hutan sebagai habitat gajah dan satwa liar lainnya.
“TNTN itu fungsinya penting sebagai benteng alami bagi kawasan inti suaka margasatwa. Jangan dibiarkan hutan digarap jadi kebun sawit. Itu jelas dilarang. Kalau ini dibiarkan, perambahan bisa menghancurkan masa depan lingkungan. Cukong harus ditindak tegas,” tegasnya.
Ia juga menyerukan agar negara hadir secara aktif dalam menyelamatkan kawasan konservasi.
“Ini bukan hanya soal hutan, ini tentang masa depan anak cucu kita,” imbuh Tommy.
Dugaan Penyalahgunaan Hak Ulayat
Sebelumnya, Polda Riau juga menangkap seorang pemangku adat yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Tersangka mengklaim lahan seluas ±113.000 hektare di kawasan TNTN sebagai hak ulayat, lalu menerbitkan surat hibah kepada pihak lain.
Kasus ini bermula dari penyelidikan aktivitas perambahan dan pengalihan fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Kami temukan lahan sawit ilegal yang dijaga oleh pekerja, dan berdasarkan pemeriksaan, diketahui lahan tersebut milik Dedi Yanto, yang sudah kami tangkap lebih dulu. Ia mendapatkan dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman, masing-masing dibeli seharga Rp5 juta,” ungkap Kombes Ade Kuncoro di Polda Riau, Senin (23/6).