Jakarta, Suarabersama.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengeluarkan imbauan penting bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan menunaikan ibadah haji tahun 2025. Dalam pernyataan resminya, KJRI mengingatkan seluruh calon jemaah untuk mengikuti jalur penyelenggaraan haji yang resmi dan legal, serta mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Imbauan ini penting demi memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar, aman, dan nyaman,” demikian disampaikan KJRI Jeddah dalam keterangannya, Selasa (15/4).
KJRI memaparkan bahwa terdapat enam jenis praktik ibadah haji berdasarkan jenis visa yang digunakan. Pemahaman yang benar terhadap kategori ini penting agar jemaah tidak terjerat masalah hukum atau administratif selama berada di tanah suci.
Berikut penjelasan enam jenis visa dan status keabsahannya untuk ibadah haji 2025:
-
Haji Reguler dan Haji Khusus
Merupakan jalur resmi yang dikelola pemerintah Indonesia berdasarkan kuota yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi. Ini adalah satu-satunya jalur yang dijamin aman dan legal. -
Haji Mujamalah
Ibadah haji berdasarkan undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi. Meskipun terbatas jumlahnya, visa ini sah untuk berhaji. -
Haji Furoda
Jalur nonkuota dengan visa langsung dari pemerintah Saudi. Visa hanya dapat diperoleh setelah pembelian paket melalui aplikasi Nusuk. Meskipun legal, jalur ini tidak melalui sistem kuota pemerintah RI. -
Fasilitas Haji Dakhili
Dikhususkan untuk penduduk lokal, termasuk ekspatriat dengan izin tinggal legal. WNI yang menyalahgunakan visa kerja untuk kemudian membeli paket haji lewat aplikasi Nusuk kerap menghadapi masalah serius, termasuk kesulitan kembali ke Indonesia. -
Visa Kerja Musiman
Diperuntukkan bagi tenaga kerja pendukung pelaksanaan haji. Visa ini tidak berlaku untuk ibadah haji dan tidak sah digunakan sebagai jalur berhaji. -
Visa Ziarah dan Visa Umrah
Kedua visa ini secara tegas dilarang digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi melarang pelaksanaan ibadah haji tanpa izin resmi.
KJRI Jeddah mengingatkan para calon jemaah untuk tidak tergoda dengan jalur cepat atau paket murah yang tidak resmi, karena dapat berujung pada penahanan, deportasi, denda berat, bahkan larangan masuk kembali ke Arab Saudi.
Sebagai langkah antisipatif, masyarakat disarankan untuk selalu memverifikasi informasi mengenai visa dan penyelenggara haji melalui Kementerian Agama RI atau kanal resmi pemerintah lainnya.
“Kami mengimbau seluruh WNI agar berhati-hati dan tidak mengambil risiko yang membahayakan ibadah maupun keselamatan diri. Gunakan jalur resmi, demi kelancaran ibadah dan menjaga nama baik Indonesia,” tutup pernyataan tersebut.
(HP)



