Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu. Akibat kebijakan ini, Halte TransJakarta Balai Kota terlihat dipenuhi ASN Jakarta yang sedang menuju tempat kerja.
Terpantau di Halte Balai Kota pada Rabu (30/4/2025), sekitar pukul 07.40 WIB, para ASN tampak turun di Halte Balai Kota yang berada di seberang kawasan Monas. Sebagian besar dari mereka terlihat mengenakan seragam berwarna putih.
ASN yang datang menggunakan bus TransJakarta tampak keluar melalui sisi timur halte. Setelah itu, mereka menyeberangi jalan dan berjalan menuju kompleks Balai Kota.
Ada yang berjalan santai, namun tak sedikit pula yang terlihat tergesa-gesa karena hendak mencatat kehadiran. Beberapa dari mereka juga terlihat menyapa rekannya sesama ASN saat bertemu di halte tersebut.
Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang menetapkan kewajiban penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu bagi seluruh ASN Pemprov.
“Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” ujar Pramono, Rabu (24/4).
Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kebiasaan menggunakan transportasi umum, menekan kemacetan di Ibu Kota, serta membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya menjaga lingkungan, baik di kalangan ASN maupun masyarakat luas.



