Jakarta, Suarabersama.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengusulkan agar pemerintah Indonesia mencontoh program yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS) untuk mengatasi kasus kekerasan terhadap anak-anak, mengingat situasi saat ini telah mencapai darurat kekerasan anak.
Sahroni menyatakan bahwa kasus penganiayaan anak di Indonesia masih sangat tinggi dan semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan yang diterima, pada tahun 2023 tercatat ada belasan ribu kasus.
“Dan mengingat kecenderungannya yang terus meningkat, saya rasa pemerintah bersama penegak hukum harus mempertimbangkan upaya intervensi baru, yang tidak hanya hukuman pidana bagi pelaku,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2024.
Ia menyebutkan bahwa salah satu intervensi yang perlu diterapkan adalah memutus akses pelaku kekerasan dengan memberlakukan larangan komunikasi maupun pertemuan dengan korban.
“Cara itu sudah dilakukan di Amerika Serikat dengan Layanan Child Protective Services (CPS),” kata Sahroni. Menurutnya, layanan tersebut dapat menyelamatkan anak dari keluarganya yang melakukan kekerasan dengan cara mengambil anak tersebut dan mengalihkan pengasuhannya. Setelah itu, anak akan diberikan kepada wali atau pihak yang dianggap mampu menciptakan rasa aman.
“Pelaku juga bisa benar-benar dilarang untuk bertemu anaknya. Jadi, tidak hanya pidana, tetapi benar-benar kita jauhkan si anak dari sumber traumanya,” katanya.
Sahroni menilai bahwa program ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku karena akses mereka terhadap korban anak-anak akan terputus. Selama berada di bawah CPS, anak-anak di Amerika Serikat mendapatkan layanan penyembuhan, trauma healing, dan reintegrasi kembali.
“Saya rasa negara harus mengatur sedetail ini karena anak-anak adalah masa depan bangsa. Tidak bisa kita punya generasi masa depan yang penuh dengan ketakutan, trauma dan mental yang terluka,” katanya.
Saat ini, menurut Sahroni, di media sosial beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang siswi SD berusia 10 tahun mengalami penganiayaan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Video tersebut juga diunggah oleh Sahroni melalui akun Instagram resminya dengan keterangan video yang meminta respons dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Bocah tersebut, kata Sahroni, dianiaya oleh pamannya, FR (44), karena kerap mencuri uang milik neneknya. Kepolisian setempat menanggapi unggahan Sahroni, dan pelaku telah ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka.
Hni



