Jakarta, Suarabersama.com – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Aceh ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri karena diduga terlibat dalam jaringan terorisme. Penangkapan dilakukan secara terpisah terhadap dua orang berinisial ZA (47) dan MZ (40), yang masing-masing bekerja di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan operasi penindakan jaringan terorisme yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menyebut ZA diduga memiliki peran dalam pengelolaan dan pendanaan aktivitas teror, sementara MZ diduga merupakan petinggi dalam struktur jaringan, dengan tugas khusus merekrut kader baru untuk memperluas pengaruh kelompok.
“Menurut keterangan awal, ZA diduga terlibat dalam pendanaan kegiatan salah satu organisasi teror. Ia mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut,” kata Mayndra dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).
Sementara itu, MZ diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu pemimpin jaringan di Aceh dan berperan dalam proses kaderisasi dan perekrutan anggota baru. Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti penting berupa dokumen dan data terkait aktivitas kelompok.
Menanggapi kabar tersebut, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan keterkejutannya. Ia membenarkan bahwa salah satu terduga, ZA, merupakan ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Illiza menyatakan pihaknya siap mendukung penuh langkah Densus 88 dalam proses penegakan hukum terhadap jaringan teror di daerahnya. Ia menegaskan, apabila terbukti bersalah, Pemkot akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(HP)



