Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk mengintensifkan perundingan tarif perdagangan dalam tiga minggu ke depan, menjelang pemberlakuan kebijakan tarif resiprokal AS pada 1 Agustus 2025. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai bertemu dengan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick dan United States Trade Representative (USTR) Jamieson Greer.
Airlangga menjelaskan bahwa perundingan bertujuan untuk menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan bagi kedua negara, terutama dalam menghadapi kebijakan tarif baru yang diumumkan Presiden AS Donald Trump pada 7 Juli lalu.
“Kita sudah memiliki pemahaman yang sama dengan AS terkait progress perundingan. Kita akan mengoptimalkan waktu dalam tiga minggu ke depan untuk menuntaskan perundingan tarif ini,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Airlangga menyampaikan apresiasi atas sikap konstruktif pemerintah AS dalam proses negosiasi yang telah mencakup berbagai isu strategis seperti tarif, hambatan non-tarif, ekonomi digital, keamanan ekonomi, serta kerja sama komersial dan investasi.
Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa hubungan perdagangan Indonesia-AS terus menunjukkan kemajuan. Beberapa waktu lalu, perusahaan-perusahaan Indonesia di sektor energi dan pertanian telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan dan asosiasi usaha AS untuk pembelian produk unggulan dan peningkatan investasi.
Salah satu fokus utama dalam kerja sama ini adalah sektor mineral kritis (critical minerals). Pemerintah AS dikabarkan sangat tertarik untuk memperkuat kemitraan dengan Indonesia di sektor tersebut, mengingat Indonesia memiliki cadangan besar nikel, mangan, kobalt, dan tembaga.
“Kita perlu mengoptimalkan potensi kerjasama dan investasi dalam pengolahan critical minerals tersebut bersama-sama,” ujar Airlangga.
Kedua pihak kini tengah memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melanjutkan negosiasi secara intensif, dengan tetap menjunjung prinsip saling menghormati atas tawaran dan permintaan dari masing-masing pihak sebagai dasar dalam menentukan kebijakan tarif resiprokal.
(HP)