Suara Bersama

Aplikasi Pemindai Retina World App Diblokir oleh Negara Lain

Jakarta, Suarabersama.com – Aplikasi World App tengah menjadi sorotan publik setelah viral menjanjikan imbalan uang tunai hingga ratusan ribu rupiah kepada pengguna yang bersedia memindai retina mata. Namun, di balik tren tersebut, muncul kekhawatiran serius terkait keamanan data pribadi dan potensi pelanggaran privasi.

World App merupakan bagian dari ekosistem layanan World yang juga mencakup World ID, World Coin, dan World Chain. Aplikasi ini berfungsi sebagai dompet digital yang menyimpan World ID, sistem identitas berbasis biometrik, dan dapat digunakan untuk mengelola aset kripto seperti World Coin.

Pihak pengembang mengklaim bahwa teknologi pemindaian retina yang mereka gunakan bertujuan untuk memastikan pengguna adalah manusia asli, bukan bot, di tengah perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI). Mereka juga menyatakan bahwa data biometrik yang dikumpulkan telah dienkripsi dan tidak disimpan dalam basis data jangka panjang.

Namun, lonjakan pengguna dan pertanyaan publik mengenai tujuan sebenarnya dari pemindaian retina membuat pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan World ID. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya preventif menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari layanan tersebut.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” kata Alexander melalui keterangan tertulis di situs resmi Komdigi, Selasa (6/5).

Berdasarkan penelusuran awal, aktivitas pemindaian retina di Indonesia berkaitan dengan dua perusahaan, yakni PT Terang Bulan Abadi (TBA) dan PT Sandina Abadi Nusantara (SAN). Namun, PT TBA belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sedangkan TDPSE Worldcoin tercatat atas nama PT SAN. Komdigi akan memanggil kedua perusahaan tersebut untuk klarifikasi.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Di tingkat global, kekhawatiran terhadap praktik pengumpulan data biometrik oleh World App bukan hal baru. Aplikasi ini telah diblokir di beberapa negara seperti Korea Selatan, Spanyol, dan sejumlah negara Afrika. Bahkan, pada September 2024, otoritas Korea Selatan menjatuhkan denda sebesar USD827 ribu (sekitar Rp13,6 miliar) kepada Worldcoin karena diduga mengirimkan data retina 30.000 warga ke luar negeri.

Hong Kong juga melarang aktivitas Worldcoin pada Mei 2024 karena perusahaan dinilai gagal memberikan penjelasan memadai terkait data yang dikumpulkan.

Kasus World App kini menjadi cerminan pentingnya pengawasan terhadap teknologi baru yang melibatkan data sensitif seperti biometrik. Publik dan regulator diharapkan lebih waspada agar tidak terjebak dalam iming-iming keuntungan instan yang berisiko mengorbankan privasi jangka panjang.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 − 1 =