Jakarta, Suarabersama.com – Menyikapi peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah negara Asia, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran virus corona, serta penyakit lain yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
Meskipun situasi COVID-19 di dalam negeri menunjukkan tren penurunan, Kemenkes tetap mengingatkan pentingnya langkah antisipatif. Berdasarkan data mingguan, kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia menurun dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi hanya 3 kasus pada minggu ke-20, dengan angka positivity rate sebesar 0,59%. Varian yang saat ini mendominasi adalah MB.1.1.
“Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 dan penyakit potensial KLB lainnya bagi Dinas Kesehatan, UPT di bidang kekarantinaan dan laboratorium kesehatan masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, serta para pemangku kepentingan,” tulis Kemenkes dalam Surat Edaran Dirjen P2 Nomor SR.03.01/C/1422/2025.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menekankan pentingnya promosi kesehatan dan pencegahan di tengah masyarakat. Sejumlah imbauan kembali disampaikan untuk mendorong penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), antara lain:
-
Rutin mencuci tangan pakai sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer
-
Menggunakan masker, terutama bagi yang sedang sakit atau berada di kerumunan
-
Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan, terutama bagi yang memiliki riwayat kontak dengan risiko tinggi
Langkah antisipatif ini dipandang penting guna mencegah lonjakan kasus, terutama karena mobilitas masyarakat yang mulai meningkat dan potensi masuknya varian baru dari luar negeri.
Kemenkes juga meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan edukasi kepada masyarakat, agar tidak lengah dalam menjaga protokol kesehatan yang telah terbukti efektif menekan penularan COVID-19.
(HP)