Jakarta, suarabersama.com – Polemik hukum yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono kembali memantik perdebatan soal kebebasan berekspresi di panggung seni. Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, meminta pemerintah memastikan perlindungan bagi pekerja seni agar tidak mudah dikriminalisasi karena karya kritik.
Bonnie menilai komedi bukan sekadar hiburan, melainkan medium kritik sosial yang kerap menyuarakan kegelisahan publik. Menurutnya, jika seniman dibungkam lewat ancaman hukum, masyarakat justru kehilangan saluran untuk menyampaikan aspirasi.
Ia mengingatkan, sejak era Orde Baru, humor menjadi cara aman sekaligus cerdas untuk mengkritik ketidakadilan. Tokoh-tokoh seperti Benyamin Sueb, Warkop DKI, hingga Butet Kartaredjasa disebutnya berhasil menjaga tradisi kritik melalui komedi di tengah keterbatasan ruang berekspresi.
Tradisi tersebut, kata Bonnie, kini diteruskan generasi komika modern seperti Abdur Arsyad dan Pandji Pragiwaksono. Karena itu, ia menilai pelaporan terhadap Pandji berpotensi mengancam ekosistem kebudayaan nasional dan memicu iklim ketakutan di kalangan pekerja seni.
“Negara seharusnya tidak melihat kritik sebagai ancaman. Kebebasan berekspresi adalah alat utama bagi seniman dan bagian penting dari demokrasi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan akan mempelajari laporan tersebut sebelum mengambil sikap. Ia menegaskan pentingnya menilai apakah materi yang dipersoalkan memenuhi unsur pidana dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
Kasus ini bermula dari laporan terhadap Pandji ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelapor menuding materi pertunjukan stand-up comedy Mens Rea mengandung unsur fitnah dan penistaan agama.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut. Pertunjukan Mens Rea sendiri digelar di Indonesia Arena, Senayan, pada Agustus 2025, dan sebelumnya telah dipentaskan di sejumlah kota besar di Indonesia. (kls)



