Suara Bersama

Anggota Brimob Polda Papua Barat bobol Toko Emas karena terlilit utang Judol

suarabersama.com-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Toko Emas Sinar Logam, di Jalan Merdeka, Manokwari, Provinsi Papua Barat yang terjadi pada Kamis Sore (17/07/2025).

Sesuai data yang diperolah pihak Polresta Manokwari, bahwa aksi kriminal dilakukan oleh seorang pria dengan memecahkan kaca etalase dan mengambil satu talang berisi perhiasan emas, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam, kerugian ditaksir mencapai Rp 330 juta.

Unit Identifikasi bersama piket Reskrim Polresta Manokwari menerima laporan, kemudian langsung menuju lokasi dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi menjadi petunjuk dan berhasil mengidentifikasi sepeda motor pelaku, yakni Honda Scoopy hitam dengan ciri khas spion Yamaha 125z.

Kemudian pada Sabtu (19/07/2025), Tim mendapati sepeda motor tersebut dikendarai seorang tukang ojek bernama Bahar. Dari hasil interogasi, bahwa dirinya mengaku sepeda motor tersebut disewakan Ardi, mengaku sebagai anggota Brimob.

Diperoleh informasi bahwa Ardi tinggal di kawasan Amban (dekat SMA Negeri 1), sehingga Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku secara persuasif pada Minggu (20/07/2025) sekitar pukul 04.00 WIT.  Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa helm, tas ransel dan perhiasan emas hasil curian.

Pelaku berinisial A.S. (31 tahun), merupakan anggota aktif Satuan Brimob Polda Papua Barat. Oknum A.S mengakui perbuatannya dan mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang akibat kecanduan judi online. Atas perbuatannya, A.S dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Selain proses pidana, bahwa A.S juga diperiksa secara etik dan disiplin oleh Bidang Propam Polda Papua Barat.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menyatakan prihatin atas tindakan oknum tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika di lingkungan Polri. “Kami sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji ini. Apabila dalam sidang Kode Etik terbukti melakukan pelanggaran berat, saya akan merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan,” tegas Kapolda.

Johnny, juga mengingatkan kepada seluruh anggotanya untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan. “Setiap pelanggaran berat akan diproses tuntas, baik pidana, disiplin, maupun etik, dengan sanksi paling tegas yaitu PTDH,” tambahnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − 16 =