Suara Bersama

Aktivis KontraS Disiram Air Keras OTK, Menko Yusril: Serangan terhadap Demokrasi!

Jakarta,Suarabersama.com – Aktivis Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus mengalami serangan air keras oleh orang tidak dikenal (OTK).

Teror siraman air keras kepada Andrie Yunus itu terjadi ketika dirinya rampung melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” pada Jumat (13/3) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ikut menyoroti atas serangan OTK yang dialami Andrie Yunus. Yusril menyebut, serangan dengan menyiram air keras kepada aktivis HAM merupakan tindakan terhadap demokrasi.

“Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara, karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi,” ujar Yusril Ihza dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Yusril menjelaskan bahwa teror yang dialami Andrie Yunus tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Sebab, dalam negara demokrasi setiap pihak harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati perbedaan pandangan.

“Dalam demokrasi setiap orang hendaknya berpegang pada prinsip menghormati perbedaan dan keragaman karena semua berbuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Yusril.

Selanjutnya, Yusril meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas.

Menurutnya, polri harus bisa menangkap pelaku, mengusut motif penyerangannya hingga sosok dibalik penyiraman air keras.

“Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, memastikan pengusutan tuntas sampai ke aktor intelektual, bukan hanya pelaku penyerangan di lapangan,” ungkap dia.

Pola serangan kepada Andrie Yunus menunjukkan indikasi adanya perencanaan yang terorganisir, sehingga proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tingkat pelaku di lapangan.

“Pola serangan yang dilakukan tampaknya terencana dan terorganisir, sehingga pengungkapan peristiwa ini tidak boleh berhenti di tingkat eksekutor, tetapi juga harus mengungkap aktor intelektual di baliknya,” kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyebut Presiden RI Prabowo Subianto memiliki komitmen yang tinggi dalam menjunjung hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Karena itu, pemerintah tidak akan pernah memberi toleransi terhadap tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, baik terhadap aktivis maupun siapa saja, meskipun mereka berbeda pendapat atau bahkan berseberangan dengan pemerintah.

“Seperti yang Anda lihat, Presiden juga mengundang mereka yang sering berbeda pendapat dengan pemerintah untuk berdialog secara terbuka di Istana. Presiden tidak akan bertoleransi terhadap tindakan kekerasan kepada aktivis atau siapa pun juga,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus mengalami teror oleh orang tidak dikenal (OTK). Teror tersebut dialami Andrie dengan adanya penyiraman air keras yang menyebabkan luka bakar.

“Andrie Yunus, telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).

Andri Yunus mengalami teror dengan penyiraman air keras ketika dirinya rampung melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” sekitar pukul 23.00 WIB.

Dimas menjelaskan bahwa Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen. Andrie langsung dibawa ke rumah sakit usai mengalami teror tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%,” kata Dimas.

KontraS akibat peristiwa ini menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut,” ucap Dimas.

Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 + four =