Suara Bersama

Aksi Premanisme Merajalela Akhir-akhir Ini, Polri Sebut 3.300 Aksi Premanisme Berkedok Ormas

Jakarta, Suarabersama.com – Polri menyebutkan sekitar 3.300 aksi premanisme berkedok ormas.

Bahwasannya, aksi premanisme yang dilakukan oknum dengan berkedok organisasi masyarakat atau ormas kian merajalela akhir-akhir ini. Apalagi yang menggangu produktivitas industri.

Yang terbaru, di Cilegon aksi premanisme dilakukan oleh oknum anggota Kamar Dagang (Kadin) daerah yang meminta proyek senilai Rp 5 triliun terhadap lini bisnis Chandra Asri.

Aksi premanisme tersebut nantinya berimbas pada ketidakpercayaan para calon investor untuk membuka usahanya di Indonesia.

Untuk menjaga keamanan masyarakat dan iklim investasi di dalam negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepanjang Mei ini berhasil menindak 3.300 aksi premanisme.

“Kami melaporkan dari Polri mulai bulan Mei sampe sekarang sudah ada 3.300 penindakan di lapangan secara langsung. Adapun yang paling menonjol dari premanisme ini berupa pungli di pasar, parkir dan sebagainya,” tutur Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam acara diskusi Bisnis Indonesia “Beragam Teror Bagi Investor”, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Metode premanisme yang ditindak tegas tersebut kebanyakan oknum menggunakan metode pemerasan, penguasaan lahan hingga penganiayaan dan pengrusakan.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri langsung melakukan tindakan hukum represif (penahanan) sesuai regulasi mengenai pengancaman, pengrusakan hingga ancaman pembunuhan.

Untuk menindak setiap aksi premanisme yang mengganggu masyarakat dan industri, Polri bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Satpol PP, Dinas Sosial hingga TNI.

Wahyu menekankan, masyarakat maupun industri yang mengalami aksi premanisme untuk tidak segan melaporkan tindakan tersebut ke Polisi.

Jika tidak ada laporan yang dilayangkan, Polisi disebut akan kesulitan untuk menindak pelaku kriminal dan kejahatan tersebut.

“Uniknya, premanisme ini ada ketakutan masyarakat untuk menyampaikan laporan. Contoh di Karawang dan Bekasi, kalau kita tanya sering jawabannya aman-aman saja, sehingga kami sulit menindaklanjuti karena tidak ada laporan. Padahal subjek hukum bisa melaporkan kalau ada ancaman kekerasan, kalau tidak ada ancaman kami tidak bisa tindaklanjuti,” jelasnya.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 + 17 =