Jakarta, Suarabersama – Pertanyaan mengenai berapa penghasilan bulanan driver ojek online (ojol) memang kerap menjadi perbincangan. Namun, istilah “gaji” sebenarnya kurang tepat karena pengemudi ojol di Indonesia bukanlah karyawan tetap, melainkan mitra dari perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya. Oleh karena itu, istilah yang lebih tepat digunakan adalah “pendapatan.”
Pada Selasa, 20 Mei 2025, ribuan pengemudi ojol menggelar aksi demonstrasi serentak di berbagai kota di Indonesia. Selain turun ke jalan, mereka juga melakukan aksi “off bid” atau mematikan aplikasi secara massal, yang berpotensi menyebabkan gangguan layanan bagi para pengguna aplikasi transportasi online.
Tuntutan Aksi Demo Ojol 20 Mei 2025:
Pengakuan Status Pekerja Tetap
Mendesak penghapusan sistem kemitraan dan menetapkan status pengemudi ojol, taksi online (taksol), serta kurir sebagai pekerja tetap dengan perlindungan ketenagakerjaan.
Penghapusan Skema Prioritas Diskriminatif
Menolak berbagai sistem yang dianggap merugikan pengemudi, seperti GrabBike Hemat, slot dan aceng di Gojek, sistem hub ShopeeFood, serta skema prioritas di aplikasi lain seperti Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, dan Borzo.
Penetapan Tarif oleh Pemerintah
Menuntut agar tarif logistik dan makanan ditentukan oleh pemerintah, bukan aplikator, serta menuntut transparansi dalam perhitungan tarif.
Penghapusan Potongan Aplikator
Menolak potongan biaya dari aplikator yang mengurangi penghasilan pengemudi secara signifikan.
Penolakan Suspend dan Putus Mitra Sepihak
Menolak kebijakan pemutusan kemitraan dan suspend yang dilakukan tanpa kejelasan, serta menuntut adanya mekanisme penyelesaian konflik yang adil dengan melibatkan serikat pekerja.
Penolakan Merger Grab dan Gojek Tokopedia
Menolak potensi monopoli pasar akibat merger dua raksasa aplikasi, yang dinilai bisa berdampak negatif terhadap pengemudi.
Pemenuhan Hak Dasar dan Jaminan Sosial
Meminta pemenuhan hak atas kondisi kerja yang layak, penghasilan yang manusiawi, serta jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Mereka juga menuntut pemenuhan hak maternitas bagi pengemudi perempuan dan pekerja disabilitas.
Penyediaan Sarana Kerja oleh Perusahaan Aplikasi
Mendesak agar platform aplikasi memberikan fasilitas seperti shelter, jaket, helm, tas pengantar, serta menanggung biaya operasional seperti BBM, pulsa, paket data, parkir, dan servis kendaraan.
Percepatan Pengesahan RUU Perlindungan Pengemudi
Mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan undang-undang yang mengatur perlindungan hukum bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir melalui RUU Ketenagakerjaan.