Suara Bersama

Airlangga: Skema UMP 2026 Jadi Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Buruh

Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penetapan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga sebagai respons atas berbagai protes yang menilai bahwa kenaikan UMP dinilai belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan hidup para pekerja.

Ia menjelaskan bahwa penetapan UMP telah mengacu pada formula yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan dua variabel utama, yakni tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Menurut Airlangga, formula tersebut dirancang untuk menjaga daya beli pekerja di tengah meningkatnya harga barang dan jasa. “Ini menjadi patokan agar para pekerja itu mendapatkan upah sesuai dengan kebutuhan dan peningkatan daripada harga-harga di masyarakat,” kata Airlangga saat ditemui di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Jumat (26/12).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah mendorong perusahaan agar memberikan upah bagi pekerja senior di atas UMP melalui penerapan skema pengupahan berbasis produktivitas, yang disesuaikan dengan kinerja serta kemampuan masing-masing perusahaan.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengungkapkan bahwa rata-rata upah pekerja di sejumlah kawasan industri maupun kawasan ekonomi khusus saat ini telah melampaui ketentuan UMP. Kondisi serupa juga terjadi di sektor industri padat modal yang pada umumnya mampu memberikan gaji lebih tinggi dibandingkan upah minimum yang ditetapkan.

“Kami berharap bahwa usaha akan mendorong pengupahan berbasis produktivitas,” ujar Airlangga.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 + 6 =