Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 12 perusahaan asal Amerika Serikat telah membangun pusat data (data center) di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah mematuhi regulasi perlindungan data yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
“Sudah 12 perusahaan Amerika Serikat mendirikan data center di Indonesia. Jadi artinya mereka juga sudah comply dengan regulasi yang diminta oleh Indonesia,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Beberapa perusahaan besar yang disebut Airlangga antara lain Microsoft, Equinix, dan Amazon Web Services (AWS). Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan teknologi Oracle berencana berinvestasi membangun data center di Batam dengan nilai mencapai 6 miliar dolar AS.
Menanggapi isu penjualan data yang belakangan mencuat, Airlangga menegaskan bahwa tidak ada pertukaran data antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat.
“Sebetulnya data ini yang isi masyarakat sendiri-sendiri pada saat mengakses program. Tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government,” tegasnya.
Menurutnya, pertukaran data yang terjadi lebih bersifat komersial, seperti dalam konteks layanan yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Bing. Data yang dikumpulkan hanya dapat diakses jika terdapat persetujuan atau konsen dari pengguna secara pribadi.
Meski begitu, Airlangga menekankan bahwa pemerintah tetap menjalankan pengawasan ketat terhadap pengelolaan data pribadi masyarakat yang tersimpan di server milik perusahaan asing. Pengawasan tersebut dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian dan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Pemerintah memastikan bahwa data ini dilakukan dalam kerangka yang aman,” tutupnya.
(HP)



