Suara Bersama

Putusan MK: TNI-Polri Yang ‘Cawe-Cawe’ Untungkan Paslon Pilkada Bisa Dipenjara

Jakarta, Suarabersama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengusulkan penambahan frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015. Dengan diterimanya permohonan tersebut, kini anggota TNI-Polri yang terlibat dalam politik praktis dengan menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada bisa dijatuhi pidana penjara.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Kamis (14/11/2024).

Pasal 188 UU 1/2015 sebelumnya mengatur sanksi pidana untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, serta kepala desa atau lurah yang melanggar ketentuan dalam Pasal 71. Sebelum putusan MK, Pasal 188 tidak mencantumkan frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” sebagai pihak yang dapat dijatuhi pidana jika terbukti membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Dalam UU sebelumnya, objek yang bisa dikenakan sanksi pidana hanya mencakup pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau lurah. Namun, dengan adanya putusan MK, kini frasa “pejabat daerah” dan “TNI/Polri” juga dapat dikenakan sanksi pidana, dengan hukuman penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan, serta denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6 juta.

MK kemudian menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 188 UU Pilkada tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai dengan penambahan kalimat berikut: “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta,” tutur Suhartoyo.

hni

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × two =