Suara Bersama

Tanggapan Istana Soal Dukungan Prabowo Di Pilkada : Tak Ada Aturan yang Larang Ketum Partai Endorse Calon

Jakarta, Suarabersama.com – Presiden Prabowo Subianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, aktif mengampanyekan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang Prabowo untuk mengkampanyekan calon kepala daerah.

“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” jelas Hasan kepada wartawan pada Minggu (10/11/2024).

Menurutnya, calon yang didukung oleh Partai Gerindra adalah calon yang tentunya juga mendapat dukungan penuh dari Prabowo. Ia menambahkan bahwa aturan netralitas hanya berlaku bagi personel TNI/Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau. Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye,” tuturnya.

Hasan juga menegaskan bahwa Presiden dan pejabat negara lainnya diperbolehkan ikut serta dalam kampanye, dengan syarat tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan mereka untuk kepentingan kampanye, atau berkampanye pada hari kerja tanpa mengajukan cuti.

“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” tambahnya.

hni

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 + 16 =