Suara Bersama

Kementerian Desa Laporkan Pengelolaan Dana Desa Rp 610 Triliun, Pengawasan Perlu Ditingkatkan

Jakarta, Suarabersama – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) mencatatkan total alokasi dana desa mencapai Rp 610 triliun sepanjang periode 2015-2024. Meskipun demikian, pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut masih dianggap kurang optimal.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI. Saat ini, Indonesia memiliki 75.265 desa dengan jumlah penduduk ber-KTP desa mencapai 202 juta jiwa, yang mencakup sekitar 73% dari total penduduk Indonesia.

“Anggaran dana desa yang telah disalurkan dari 2015 hingga 2024 sebesar Rp 610 triliun. Seperti yang disampaikan oleh Pak Ketua (Lasarus), pengawasan masih menjadi masalah dan belum maksimal,” kata Yandri saat rapat yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (7/11/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Yandri juga mengungkapkan hasil diskusinya dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang menunjukkan bahwa banyak kepala desa yang belum memahami cara pengelolaan pembukuan keuangan. Hal ini menjadi kendala dalam pengelolaan dana desa yang efisien dan akuntabel.

“Banyak kepala desa yang kurang paham dengan pembukuan karena mereka terpilih berdasarkan status sosial, bukan keahlian dalam pengelolaan keuangan. Akibatnya, penggunaan anggaran desa tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita untuk mengoptimalkan potensi yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Yandri.

Sebagai langkah konkret untuk mengatasi masalah ini, Yandri menyatakan bahwa Kementerian Desa telah membentuk tim khusus yang akan merancang peta jalan pengawasan yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen).

“Saya dan jajaran akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan. Pengawasan adalah kunci utama untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan bisa dipertanggungjawabkan dengan transparan,” ujarnya.

Langkah berikutnya, Yandri menambahkan, adalah meningkatkan komunikasi dengan para kepala desa, baik melalui pertemuan langsung maupun secara daring.

“Saya telah meminta Sekjen untuk memperbanyak komunikasi dengan kepala desa. Kami akan mengadakan pertemuan secara online, atau bertemu langsung di zona-zona tertentu. Saya juga akan mengunjungi desa-desa dan menginap di sana untuk mengumpulkan kepala desa per kabupaten atau kecamatan,” jelasnya.

Alokasi Dana Desa 2025
Untuk tahun 2025, alokasi dana desa diperkirakan mencapai Rp 71 triliun, dengan minimal 20% atau sekitar Rp 16 triliun dari jumlah tersebut dialokasikan untuk ketahanan pangan. Yandri berharap, dana desa yang disalurkan bisa lebih profesional dikelola, terutama melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), untuk mendorong dampak positif terhadap perekonomian desa.

“Untuk ketahanan pangan, minimal 20% yang sekitar Rp 16 triliun itu harus bisa digunakan dengan lebih tepat guna. Selama ini, dana ketahanan pangan sering habis begitu saja tanpa dampak yang jelas. Kami ingin memaksimalkan pemanfaatan BUMDes,” ujar Yandri.

Ia pun memberikan contoh, bahwa dana desa yang mengalir, seperti Rp 200 juta, bisa digunakan untuk pengembangan produk unggulan desa. Dengan pengelolaan yang tepat, dana tersebut bisa menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan.

“Contohnya, dana desa sebesar Rp 200 juta bisa digunakan untuk mengembangkan usaha di desa, seperti budidaya ikan nila. Dari dana yang dikelola dengan profesional, desa bisa menjual hasilnya dan mendapatkan pendapatan tambahan. Sayangnya, selama ini dana desa sering tidak memberikan hasil yang jelas,” tambah Yandri.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen − seven =