Suara Bersama

Menteri Keuangan Terbitkan PMK 79/2024 untuk Atur Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO)

Jakarta, Suarabersama – Menteri Keuangan (Menkeu) telah resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 mengenai Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO). Peraturan ini mencakup ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPBM), serta Pajak Penghasilan yang berlaku untuk KSO.

Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa lahirnya PMK ini disebabkan oleh belum adanya regulasi khusus mengenai perpajakan untuk bentuk kerja sama operasional semacam KSO dalam satu ketentuan yang menyeluruh.

Menurutnya, selama ini pengaturan terkait perpajakan KSO tersebar dalam berbagai peraturan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak.

“PMK ini diterbitkan sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan kewajiban pajak, baik PPN, PPBM, maupun Pajak Penghasilan untuk KSO,” ungkap Dwi dalam siaran pers pada Rabu (6/11/2024).

Dwi juga mengimbau kepada pengusaha yang terlibat dalam KSO untuk segera mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan, terutama apabila perjanjian kerja sama atau pelaksanaan KSO memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut:

  1. KSO melakukan penyerahan barang dan/atau jasa.
  2. KSO memperoleh atau menerima penghasilan.
  3. KSO membayar penghasilan atau biaya kepada pihak lain atas nama KSO.

Selain itu, apabila KSO telah melampaui batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau ada anggota KSO yang telah dikukuhkan sebagai PKP, maka KSO juga diwajibkan untuk melaporkan usaha dan mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Namun, jika perjanjian atau pelaksanaan KSO tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, maka KSO tidak diwajibkan untuk mendaftar NPWP ataupun melaporkan usahanya untuk pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dalam hal ini, kewajiban perpajakan akan dijalankan oleh masing-masing anggota KSO.

“Kami siap memberikan bantuan dalam memberikan pemahaman terkait ketentuan yang termuat dalam PMK 79/2024,” tutup Dwi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 − eight =