Jakarta, Suarabersama.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan yang menghapus utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. Adapun UMKM lainnya tersebut, antara lain UMKM mode/busana, kuliner, dan industri kreatif. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, ada kriteria tertentu yang dilihat dalam penghapusan utang ini. Jumlahnya pun maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan penting yang bertujuan meringankan beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan baru ini memberikan keringanan berupa penghapusan utang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta sektor lainnya, termasuk UMKM mode, kuliner, dan industri kreatif. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penghapusan utang ini mempertimbangkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Batas maksimal utang yang dihapuskan mencapai Rp 500 juta untuk badan usaha, sementara untuk perseorangan, plafon maksimalnya adalah Rp 300 juta.
“Memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara,” kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) malam.
“Nah, rata-rata untuk badan usaha maksimal Rp 500 juta, yang utang piutangnya 500 juta. Untuk perorangan maksimal Rp 300 juta,” ujar Maman.
Ia menyatakan, penghapusan utang hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, maupun perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Sementara itu, bagi debitur yang masih mampu bayar, tidak termasuk dalam kategori UMKM yang dihapus utangnya.
“Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan,” kata Maman.
Prabowo Teken PP, 1 Juta Petani, Nelayan dan UMKM Akan Dihapus Utangnya Penghapusan utang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.
PP ini, kata Maman, dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform. Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali.
“Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing,” ucap dia.



