Suara Bersama

Kemlu RI Tanggapi Penangkapan WNI di AS karena Membawa “Dolar Hitam”

Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan pernyataan terkait penangkapan warga negara Indonesia, Tuma Thiery Henry, di Amerika Serikat. Tuma ditangkap oleh petugas Custom and Border Protection (CBP) di Dulles International Airport pada 30 Oktober 2024 karena membawa uang tunai sejumlah USD 28.500 yang terbungkus dalam gepokan berwarna hitam.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC telah berkomunikasi dengan CBP mengenai kasus ini. “CBP telah menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk investigasi lebih lanjut,” kata Judha dalam rilis resmi Jumat (1/11/2024).

Saat ini, KBRI Washington DC masih menunggu hasil investigasi dari MWAA. Judha menambahkan bahwa KBRI akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak hukum Tuma terpenuhi sesuai hukum setempat.

Tuma ditangkap setelah petugas bandara menemukan uang yang dibungkus dalam dua bundel kertas hitam dan satu bundel kertas putih, masing-masing diikat dengan pita berlabel “seratus.” Saat diperiksa di bawah sinar UV, uang tersebut terlihat mirip dengan dolar Amerika Serikat, namun diduga terkait dengan kasus yang dikenal sebagai “Black Money Scam.”

Black Money Scam adalah praktik kriminal di mana uang kertas diwarnai dengan bahan kimia berwarna hitam atau biru untuk menghindari deteksi otoritas bea cukai. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven + 10 =